Warga Desak Kapolres Tindak Tegas Toko-toko Pengedar Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan

  • Bagikan
banner 468x60

Media Infoxpos.com – Tangerang Selatan – Peredaran obat keras golongan G, yang diedarkan tanpa resep dokter kembali marak di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pengedar mulai berkedok  warung sembako, Counter Handphone hingga berkedok toko kosmetik.

Berdasarkan penelusuran awak media dan beberapa informasi dari nara sumber, diduga para pengedaran obat keras golongan G dikendalikan jaringan kuat yang sudah terorganisir dan terstruktur hingga merasa kebal hukum.

banner 336x280

Terkait hal itu, warga Tangerang Selatan menyatakan sikap, penolakan keberadaan toko-toko yang menjelma jadi pengedar obat keras golongan G yang akan merusak generasi muda penerus masa depan bangsa.bangsa.

“Kami Warga Tangerang Selatan menolak keras maraknya toko-toko obat golongan G (ilegal) di wilayah Tangerang Selatan,” seruan penolakan warga Tangerang Selatan kepada wartawan, Selasa (4/3/25).

Warga meminta kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek menindak tegas para pelaku pengedar obat keras golongan G dan para oknum yang membekingi toko-toko tersebut.

“Kami meminta Kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek agar menindak tegas para pengedar obat keras golongan G,” ungkapnya.

Bilamana Aparat Penegak Hukum (APH) tetap diam dan tutup mata seperti ini, maka warga Tangerang Selatan, aktivis dan penggiat kontrol sosial akan menggelar aksi.

“Demi memutus peredaran obat keras golongan G di wilayah Tangerang Selatan, kami akan mengajak seluruh pemuka Agama, aktivis, penggiat kontrol sosial dan masyarakat agar ikut memerangi bahayanya obat keras yang sejenis narkoba,” tegasnya.

Jangan sampai masyarakat berasumsi lain terhadap APH karena maraknya peredaran obat keras golongan G. Diharapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus tegas terhadap para oknum-oknum di jajaran kepolisian yang kerap mencari keuntungan dari para bandar-bandar obat keras.

Menurut Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *