Warung Agen Sembako Diduga Menjual Roko Ilegal Di kecamatan Bojongmanik

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu (22/2/2025) Warung Agen Sembako milik (Mardini) Diduga Menjual Roko ilegal berupa roko MK, Di Kampung Kalidahtar Desa Parakan Beusi Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Padahal Sudah jelas Roko ilegal tersebut dilarang oleh pemerintah, Namun Demi merauk keuntungan besar ia Telah Berjualan Roko Tersebut.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi Pamannya. Menjelaskan, “Bukan, ini punya orang lain, saya mah membantu, nggak ada Lagi pepergian, nggak ada itu juga Hanya satu Tertinggal. Kampung kampung Belum punya nama, Daerah Kalidahtar desa Parakan Beusi, Yang punya agen ini mardini,” Tukasnya.

Sanksi Yang Dikenakan kepada penjual Roko ilegal Adalah:

Penjara 1-5 Tahun. Denda Sampai 2-10 kali lipat, nilai cukai yang seharusnya dibayar:
Sanksi ini diatur Dalam Pasal 54 undang-undang Cukai.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, Termasuk roko ilegal.

“Dengan adanya temuan Ini Kami dari Awak media Dan LSM Meminta kepada pihak-pihak terkait dan APH (aparatur penegak hukum) Untuk Segera Menindaklanjuti dan Memberikan sangsi sesuai undang-undang Yang Berlaku.

(Dede team)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *