DLHK Kabupaten Tangerang Dipinta Berikan Sanksi Tegas, Atas Dugaan CV. APM Cemari Sungai

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Tangerang – CV. Aneka Pangan Mas (APM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi berbagai macam makanan ringan (Snack) diduga telah mencemari lingkungan, pasalnya perusahaan yang beralamat di Jalan Padat Karya, No. 74 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,
diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

banner 336x280

Akibat tidak memiliki IPAL CV APM diduga membuang air limbah hasil produksi langsung ke sungai. Dari penelusuran Awak Media, limbah cair yang berbau ke sungai tersebut adalah hasil produksi dari CV. APM yang terindikasi dengan sengaja membuang limbahnya sembarangaan yang akan merusak ekosistem air sungai dan dengan terang-terangan mencemari lingkungan sekitar.

Menurut salah seorang warga, yang mengetahui adanya pembuangan air limbah dari CV. APM yang dilakukan pada malam hari sekitar pukul 02 : 00 WIB hingga Subuh, diduga agar tidak diketahui oleh warga sekitar.

“Itu air limbah dari pabrik Aneka Pangan Mas yang bau, pembuangan air limbahnya setiap tengah malam, mungkin agar tidak diketahui warga,” beber warga yang namanya minta di rahasiakan.

Adanya air limbah yang berbau dari CV. APM, Awak Media mencoba konfirmasi (5/02) melalui pesan WhatsApp ke Deni manajement CV. APM untuk menanyakan legalitas perusahaan, dugaan tidak memiliki IPAL dan dengan sengaja membuang air limbah ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu yang menyebabkaan rusaknya ekosistem sungai dan berdampak negatif bagi kesehatan warga sekitar.

Namun, sangat disayangkan Deni selaku management dari CV. APM saat dikonfirmasi justru memblokir nomor Awak Media. Hal itu tentunya menambah kuat dugaan dengan sengaja membuang air limbah produksi ke sungai.

Menanggapi hal itu, Muhtadin Ketua MCTT (Media Center Tangerang Tengah) akan melaporkan CV. APM atas dugaan dengan sengaja melakukan pencemaran/pembuangan limbah langsung ke sungai.

“Kami akan melaporkan penemuan kami di lapangan ke Pemerintah setempat dan Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan CV. Aneka Pangan Mas dengan sengaja membuang air kotor limbah yang berbau pada dini hari ke sungai.” terang Muhidin. Senin (10/2/25).

Lanjut Muhtadin “Dalam waktu dekat ini, kami akan ada pertemuan dengan Kabid DLHK Kabupaten Tangerang untuk sekalian membahasan CV. APM yang diduga sengaja membuang air limbah hasil produksi ke sungai, agar dapat ditindaklanjuti oleh DLHK terkait dugaan pelanggaran dari CV. APM, bila terbukti diharap berikan sanksi seberat-beratnya,” tegas Muhtadin.

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH mengatur bahwa pelaku pembuangan limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, Pasal 98 UU PPLH mengatur bahwa perusahaan yang mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan Sanksi administratif dari Pemerintah, perusahaan yang melanggar regulasi limbah, dapat mencabut izin atau lisensi yang diperlukan untuk operasi pabrik.

Hingga berita ini diterbitkan baik Dinas Lingkungan Hidup maupun Pihak CV APM belum dapat dikonfirmasi.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *