Media Infoxpos.com – Bandung, – Menyusul terjadinya insiden yang melibatkan sejumlah wartawan dan sindikat pengedar obat keras daftar G di wilayah hukum Polrestabes Bandung, aktivis muda,Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NSP., CHSE dan sejumlah wartawan angkat bicara.
Menurutnya, peredaran obat keras daftar G, di Kota Bandung harus segera dihentikan, berantas tuntas hingga ke akar-akarnya apabila hal ini dibiarkan sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan juga ancaman untuk generasi bangsa.
“Fakta dilapangan membuktikan bahwa pengedar obat keras daftar G di Kota Bandung diduga kuat didukung oleh berbagai pihak, termasuk oknum dari aparat penegak hukum (APH), hal ini tentunya menjadi perhatian publik, peran penting masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan justru di halangi -halangi. ” Ujar Ahmad Fahrul Rozi.Minggu (9/2/24).
Lanjutnya, Seperti yang terjadi pada beberapa hari yang lalu, sejumlah wartawan yang hendak menyerahkan pengedar dan juga ribuan butir obat keras daftar G di Polrestabes Bandung justru dianiya oleh sindikat dari pengedar obat keras
Dari peristiwa ini ada beberapa hal yang menarik yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang diantaranya, pihak Kepolisian baik dari Polsek Regol maupun Satnarkoba Polrestabes Bandung terkesan tidak serius menangani laporan dari wartawan yang menjadi korban penganiayaan.
Pihak Kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap pengedar obat keras daftar G dengan alasan tidak ada barang bukti, buknkah sangat jelas ribuan butir obat keras daftar G di rampas oleh sindikat dari pengedar, mengapa tidak dilakukan pengembangan, bukankah itu tugas dan kewenangan dari pihak Kepolisian ?.
Sementara pelaku perampasan ada dihadapan pihak Kepolisian.
Selain itu, penerapan pasal pada laporan penganiayaan, dengan Nomor: STTLP/B/11/2025/SPKT/POLSEK REGOL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, dalam laporan tersebut hanya diterapkan pasal 351 dan atau pasal 352, sementara untuk pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan tidak dicantumkan.
Padahal sangat jelas dalam insiden tersebut, sindikat pengedar obat keras berteriak mengundang masa dengan sebutan Rampok.
Masih kata Ahmad Rozi, Ada lagi yang lebih menarik dalam Insiden tersebut yakni, dalam catatan pembukuan pengedar obat keras terdapat tulisan yang menyebutkan ada beberapa oknum dari APH yang diduga datang minta jatah, tentu ini sangat ironis, APH yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menumpas kejahatan justru mendukung, wow ada apa negeri ini ? .
Untuk itu Kami meminta kepada Kapolda Jawa Barat segera lakukan tindakan tegas, usut tuntas siapa dalang peredaran obat keras di Kota Bandung, apabila benar dugaan adanya oknum Kepolisian yang terlibat berikan sanksi tegas bila perlu berhentikan secara tidak hormat. Tandasnya.
Diakhir Ahmad Fahrul Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta berbagai pihak termasuk, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama demi menyelamatkan generasi muda di Kota Bandung.
( Dedi)