Media Infoxpos.com – Bogor – Menindak lanjuti pemberitaan yang sudah tayang di beberapa media online, tentang dugaan tambang Galian C milik H. Upang yang kini beroprasi kembali di Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sabtu, 18/01/2025.
Dengan beroperasinya kembali Galian C Ilegal milik H. Upang yang sangat meresahkan masyarakat setempat, Awak Media menginfokan ke Humas Polres Bogor, agar dilakukan penindakan terhadap para pengusaha tambang Galian C ilegal.
“Baik kami sampaikan ke Polsek Parung Panjang makasih,” balas Humas. (16/01)
Ke esokan harinya, Awak Media menanyakan kembali terkait Galian C ilegal tersebut, sudah dilakukan tindakan belum.
“Sudah di tindak lanjutti dan sudah dilakukan penangkapan info dari Kapolsek yah,” beber Humas Polres Bogor melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan, Kapolsek Parung Panjang saat dikonfirmasi kembali masih tidak merespon. Lanjut Awak Media menggali informasi ke Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang yang menuturkan bahwa tidak ada penangkapan terhadap pelaku Galian C ilegal di Gerowong.
“Belum ada, Tipiter mereun,” terang Kanit Reskrim Parung Panjang.
Adanya ketidak singkronan informasi antara Humas Polres Bogor dan Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang. Membuat duggan para Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap para pengusaha Galian C ilegal.
Oleh sebab itu, Awak Media konfirmasi kembali ke Humas Polres Bogor dan menjelaskan bahwa menurut Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang tidak ada Penangkapan kepada para pelaku Galian C ilegal.
“Yang bertindak yah sat Reskrim Tipiter pastinya,” terang Humas.
Sedangkan menurut anggota Tipiter Polres Bogor, ia sedang ada tugas di jakarta, belum ada informasi terkait tindakan tambang Galian C ilegal dan anggota Tipiter tersebut meminta pemberitaannya.
“Saya lagi di jakarta, belum ada informasi terkait penindakan Galian C di Parung Panjang, coba kirim beritanya. Siap atenfinya om,” terangnya melalui telfon WhatsApp.
Menurut warga sekitar, Galian C Ilegal tersebut selalu beraktifitas siang dan malam tanpa takut terjerat hukum yang berlaku. 18/01
“Kemaren mereka siang off, abis malem mreka gerak lagi gali tanah buat ke pabrik, terus hari ini mreka dari siang udah oprasi lagi galian ilegalnya, nggak ada takutnya sama sekali,”
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sampai berita diterbitkan Kapolres Bogor, ESDM Kabupaten Bogor belum dikonfirmasi.
(Dedi)