Media Infoxpos.com – Bogor – Sempat dipasang sepanduk larangan melakukan kegiatan Galian C dan eksploitasi tanpa izin pada tanggal 18 Desember 2024, kini Galian C milik H. Upang yang berada di Desa Gerowong, kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor beroperasi kembali.
Tentu saja hal ini membuat tandatanya besar di kalangan masyarakat dan publik, mengapa tambang Galian C milik H. Upang itu dapat beroperasi kembali. Yang jelas-jelas dugaan melakukan eksploitasi tanah tanpa izin. Kamis, 16/01/2025.
Menurut keterangan warga setempat, Kehadiran truk-truk angkutan tanah yang hilir-mudik dan keluar-masuk dari galian C itu membuat tanah berceceran disepanjang jalan Kampung Ciawian menuju Kampung Nagreg Bayuku dan sebaliknya hingga dapat membahayakan pengguna jalan.
“Sepanjang jalan jadi belok/becek parah banget, mana depan rumah lagi, gajelas,” ungkap warga dalam bahasa Sunda.
Sedangkan Acep Sutisna, Kepala Seksi (Kasi) Trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung Panjang saat dikonfirmasi menyatakan bahwa galian C milik H. Upang sudah beberapa kali dihentikan namun tetap beroperasi.
“lya di gorowong kita sudah beberapa kali dihentikan namun tetep beropasi Iagi dan ini udah kesekian kalinya, Kita segera laporkan kembali ke ESDM dan mako pak, yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum. Kalo kita hanya bersifat fasilitasi dan penghentian tidak bisa melakukan penyitaan atau penyidikan lebih lanjut,” beber Acep Sutisna melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Suharto Kapolsek dan Chairul Camat Parung Panjang, saat dikonfirmasi Awak Media meraka tidak ada yang merespon.
Masyarakat meminta kepada APH wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sampai berita diterbitkan Satpol-PP dan Pemerintah Kabupaten Bogor belum dikonfirmasi.
(Dedi)