Media Infoxpos.com – Lebak – Bendera merah putih yang kodisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten. Warga pun menyayangkan bendera pusaka tersebut tidak ada yang mengganti dengan yang baru.
“Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar, Selain itu kondisi bendera merah putih juga robek-robek terlihat,” jelas.
Kantor Urusan Agama tepat di Desa muncang berkibarnya bendera tersebut memang sungguh disayangkan sebagai Kantor Urusan Agama dan pihak pengelola seolah-olah tutup mata.
“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek. kata seorang warga Kecamatan Muncang yang enggan di sebutkan namanya, setiap harinya melewati Jalan tersebut namun kondisi bendera pusaka itu masih belum ada yang,” mengganti.
Kami berharap, bendera merah putih yang sudah usang segera diganti, Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan.
“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita, Ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lain Melihat kondisi bendera yang sudah usang, dia meminta cepat diganti. Lebih baik tidak memasang bendera dari pada bendera rusak masih berkibar.
“Kondisi seperti itu sudah tidak layak, seharusnya diganti yang baru, apalagi dihari penggantian tahun yang baru (2025), lagi memperingati Hari ulang tahunnya Republik Indonesia RI. Kami yakin pihak pengelola tidak mengetahui kalau bendera yang terpasang sudah rusak,” tandasnya.”
Bendera merah putih yang sudah robek tidak boleh dipasang :
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang pengibaran bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam juga dilarang untuk dipasang dengan cara lain, seperti:
“Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain
Memasang lencana atau benda apapun
Menggunakannya untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
Selain itu, ada beberapa aturan lain terkait penggunaan bendera merah putih, yaitu:
Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial,
Bendera merah putih tidak boleh dirusak, diinjak-injak, dibakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
Bendera merah putih harus dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(jurnalis: Dede Rohman)