Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu 21/12/2024.
Pasalnya Pembangunan Gapura dari Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Yang alokasinya di Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak_Banten, tidak melibatkan warga setempat, padahal warga setempat berharap pembangunan itu mengikutsertakan warganya dalam pekerjaan tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,, ” iya pak tadinya kami berharap pembangun Gapura ini melibatkan atau mempekerjakan warga namun ini tidak sama sekali ungkapnya.
“Saat awak media konfirmasi ( El ) Yang menjabat selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Jagaraksa, namun dirinya memilih bungkam terkesan menutupi
“Gak tau itu Om, soalnya pekrjanya pihak ketiga nama CV nya lupa,, paparnya.
lanjut awak media mengkonfirmasi (Us) sebagai Prades di Desa tersebut beliau,namun sama halnya masih bungkam,
“maaf pa aya juga kurang tau itu pak,bukan anggaran Desa soalnya penyedianya kalau engak salah bilgrup itu” trimakasih informasinya,”,tuturnya.
Selanjutnya Awak media berupaya konfirmasi (R), yang kebetulan Ketua Badan Permusyawarana Desa (BPD) Desa Jagaraksa namun menjawab dengan hal yang sama,
“Muhun,maaf sebelum saya sama sekali tidak tahu/mengetahui.bahkan ada kegiatan di desa pun jarang ada informasi semenjak pemilihan kades periode ini,
Ditempat terpisah awak media masih berupaya konfimasi Kepala Desa, namun sama aja Kepala Desa tersebut tidak bisa di hubungi, padahal tujuan konfirmasi ini ke pihak-pihak terkait ingin menanyakan kenapa pihak-pihak Desa tidak tahu dengan adanya pembangunan Di desanya sendiri dan anehny BPD juga tidak mengetahui dengan hal apapun yang ada di Desa itu,”
“Badan Permusyawarahn Desa (BPD) harunya mengetahui dengan hal yang berkaitan di desa entah itu pembangunan ataupun yang lainnya tapi ini malah sebaliknya.
Ramainya pemberitaan soal proyek pembangunan gapura yang diduga tidak terbuka kepada badan pengawas Desa (BPD)
Disikapi hangat oleh Sekretaris Jendral Forum wartawan solid, Dani saputra, menurut nya ini patut di pertanyakan soal perencanaan sebelum nya karena ini tidak melibatkan badan pengawas Desa (BPD) kemudian pertanyaan saya kenapa harus ngambil tenaga kerja dari luar kalau warga nya sendiri masih membutuhkan pekerjaan,” tersebut.
“Karena pada dasarnya kepala Desa itu wajib hukumnya untuk mensejahterakan warga setempat yang ia bina yang masuk domisili ke Desa tersebut.menurut saya ini patut di laporkan ke dinas DPMD kabupaten setempat kemudian.datangi inspektorat kabupaten Lebak,minta seluruh pengunaan Dana Desa harus di audit dari pertama Kepala Desa menjabat , sesuai dengan. Undang-undang KIP yang berbunyi,
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,”
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik,” yang baik.
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,”
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang,” banyak. f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Papar sekertaris jendral Forum wartawan solid DPP Banten, kepada awak,” media.
(jurnalis: Dede)