Media Infoxpos.com – Kabupaten Bogor – Warga mengeluhkan tanah merah yang berceceran di jalan Kampung Ciawian menuju Kampung Nagreg Bayuku, Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga dari adanya aktifitas truk pengangkut tanah merah dari tambang galian C ilegal milik H. Upang orang tua dari Kepala Desa Gorowong.
Kegiatan tambang galian C ilegal ini, telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, air, dan udara akibat aktivitas penambangan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur, Jalan rusak, jalan licin, jalan berdebu, juga penyebab gangguan kesehatan, polusi udara dan debu yang menyebabkan berbagai penyakit pernapasan bagi masyarakat terutama anak-anak.
Menurut salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, jalan berlumpur ini berasal dari galian tanah merah milik H. Upang, yang beroperasi tidak mengenal waktu, kalau musim panas jalan ngebul, kalau musim hujan jalanan becek dan licin, mengakibatkan sering adanya kendaraan roda dua yang terpeleset dan terjatuh akibat tanah merah yang berceceran di jalan. Selasa, 17/12/2024.
“Kami sebagai warga RT 20 RW 04 dan RT 07 RW 05, sangat tidak nyaman dengan adanya jalan yang berlumpur seperti ini, akibat adanya aktifitas tambang galian C ilegal. Saya minta kepada Gubernur Jawa Barat, Kapolda jawa barat, Bupati Bogor, Kapolres Bogor, DLH Provinsi, DLH Kabupaten Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Gorowong,” beber warga.
Hal yang sama juga dikatakan AJ, Perwakilan tokoh masyarakat setempat yang terdampak tambang galian C ilegal. AJ meminta untuk Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam terkait ada dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dalam kegiatan penambangan ilegal dan segera memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kami menduga bahwa kegiatan penambangan ilegal ini dilindungi oleh oknum tertentu, termasuk Kepala Desa Gorowong sendiri, karna di desa lain seorang pimpinan kepala Desa tidak memberikan izin bahkan menutup jika ada kegiatan tambang galian ilegal tanpa izin. Pasalnya, pelaku penambangan terbesar di wilayah kami adalah orang tua dari Kepala Desa Gorowong,” terang AJ.
AJ, tokoh masyarakat setempat mengharapkan untuk semua warga ikut mengawasi terus terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayahnya. Agar dapat mencegah, semakin parah rusaknya alam oleh para pengusaha galian C Ilegal.
“Saya meminta semua warga ikut mengawasi dan melarang adanya aktivitas galian C di wilayahnya, karena jelas pengerusakan alam ini banyak mengakibatkan dampak buruk,” harapan AJ
Diminta kepada APH wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Parung Panjang Aparatur Penegak Hukum Wilayah setempat belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Dedi)