Soal Upah Buruh Perkebunan PT.Cipanyusuhan, BK-LSM Segera Surati Sekda Banten

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Lebak – 02/11/2024 Diberitakan sebelumnya, beberapa buruh yang bekerja di perkebunan karet PT.Cipanyusuhan yang berlokasi di Blok Cipari, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, mengeluhkan soal upah yanh diterima di bawah upah minimum Kabupaten (UMK) Lebak. Hal ini, mendapat respon positif dari Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Slamet. Menurutnya, soal upah sudah diatur regulasinya, dan tidak ada nilai tawar lagi.

banner 336x280

“Miris, jika mereka para buruh yang bekerja di perkebunan itu hanya diupah Rp.200 ribu per-minggu, jika dibagi 6 hari kerja, upah yang mereka terima hanya kisaran Rp.33 ribuan, ya jelas itu sangat jauh dari upah minimum Kabupaten (UMK) Lebak” tandasnya.

Menurut Mamik Slamet, dalam waktu dekat pihaknya akan segera bersurat kepada Sekda Banten, agar memanggil OPD terkait, guna menyampaikan permasalahan tersebut.

“Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat kepada Sekda Banten, agar mengundang pimpinan OPD Banten, baik Disnaker Provinsi Banten, Dinas Perkebunan, termasuk Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten” tambahnya.

Disinggung rencana surat yang akan dilayangkan ke Sekda Banten tersebut, menurut Mamik Slamet, ada beberapa hal yang dianggap krusial, baik soal pengupahan, izin usaha, maupun penggunaan lahan yang dijadikan kawasan perkebunan oleh pihak PT.Cipanyusuhan.

“Yang jelas bukan hanya membahas soal Pengupahan pada akhirnya yang menjadi ttanggungjawab Dinas Tenaga Kerja Provinsi soal pengawasannya, termasuk soal kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan, dan juga penggunaan lahan, apakah lahannya milik pribadi (SHM), maupun hak guna usaha (HGU), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, serta soal penggantian komoditas tanamannya” pungkasnya.

( Dede )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *