Infoxpos.com – Nias – “Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru ASN Daerah Kabupaten Nias bulan Januari s/d Juni 2024 telah dibayarkan kepada semua guru melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing.
Kecuali untuk pembayaran TPG pada Triwulan 1 dan 2 TA 2024 terjadi kurang bayar (carry over) karena telah digunakan utk pembayaran kurang bayar TPG bulan Desember 2023 lalu. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya TPG di tahun 2024 telah dibayarkan dari bulan Januari s.d Mei 2024, sedangkan utk bulan Juni 2024 masih belum dibayarkan kepada guru”.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Drs. Kharisman Halawa, M.Si kepada awak media diruang kerjanya, Senin (14/10)
Kharisman, menjelaskan terjadinya kurang bayar di tahun 2023 yang lalu, yakni TKG sebanyak 2 bulan (bulan November dan Desember 2023) serta TPG sebanyak 1 bulan (bulan Desember 2023), disebabkan karena hingga akhir Desember 2023 dananya belum ditransfer oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia ke rekening kas umum daerah Kabupaten Nias. Kondisi ini juga terjadi di banyak daerah lainnya di Indonesia, jelasnya.
Untuk menangani kurang bayar (carry over) TKG dan TPG tahun 2023 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias melalui Dinas Pendidikan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tanggal 20 s.d 22 Februari 2024 pada Rakor Rekonsiliasi Laporan Realisasi Pembayaran TPG dan TKG Tahun 2023 yang dilaksanakan di Batam, kami telah melaporkan terkait masih adanya Kurang Bayar (carry over) TKG dan TPG Tahun 2023 yang belum dibayarkan kepada Guru ASN Daerah di Kabupaten Nias
2. Pada tanggal 10 Juni 2024 telah menyampaikan Surat Bupati Nias, hal Permintaan Tambahan Dana TKG dan TPG Tahun Anggaran 2024 kepada Mendikbudristek RI melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Bersama dengan permintaan banyak daerah di Indonesia, termasuk dari Kabupaten Nias, selanjutnya pada tanggal 5 September 2024 yang lalu Kemendikbudristek RI menyampaikan surat yang ditandatangani oleh Ibu Sekjen yang ditujukan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, Hal Rekomendasi Penyaluran Dana Cadangan dan Informasi Kebutuhan Pagu Anggaran Tahun 2024.
Maka hingga saat ini kita di masing-masing daerah sedang menunggu realisasi transfer tambahan dana TKG dan TPG dimaksud dari Kementerian Keuangan guna segera dikirim ke rekening kas umum daerah Kabupaten Nias, sambung Kharisman.
Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Kabupaten Nias mengatakan bahwa Dana TKG dan TPG Guru ASN Daerah di Kab. Nias untuk Triwulan III (Juli, Agustus dan September 2024) belum ditransfer Pemerintah Pusat (Kemdikbudristek) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Nias.
Untuk itu, diharapkan kepada semua Bapak/Ibu Guru agar bersabar, pasti segera kami proses pembayarannya apabila dana tersebut sudah masuk ke RKUD Kab. Nias, ujar Hulu.
Kharisman juga menegaskan bahwa tidak benar adanya pemotongan TKG dan TPG bagi Guru di Kabupaten Nias, sebagaimana dipertanyakan oleh banyak pihak selama ini agar dapat diketahui. Tapi itu adalah kurang bayar atau carry over, tegasnya. (Mm)