Media infoxpos.com – Lebak – 04/10/2024 Diduga pengusaha batu Di Kampung ci Akar Desa Ci Akar Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak. Tidak mengantongi ijin Untuk Usaha nya, Namun ia Sudah Bertahun-tahun Menjalankan Usahanya Tersebut, Bahkan Sampe memakai alat Berat untuk menggali Tanah Dan batu Di Lokasinya,”
Saat di tanya oleh wartawan Bapak Inisial (AP) Menerangkan Bahwa iya Saya pemilik Usaha ini Dan beroperasi Sudah Dari dulu Sudah tahunan Sudah lama Dari bapak Saya dan sekarang di Lanjutkan Sama saya, Hari ini Baru satu Mobil yang masuk Lagi sepi, Untuk Beko Baru mulai Satu bulan, Soalnya Kalo tiap hari Kerja Bekonya Gak ke bayar. Untuk harga nya per Mobil truk itu Cuma Empat ratus Dua puluh Rp. per mobilnya, kalo Bayar alat berat per harinya dua juta Lima ratus sampai tiga juta.ujarnya. (AP) kepada Wartawan,”
“Padahal sudah jelas ada pasal dan undang-undang, terkait Tambang ilegal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu pasal ini mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Kepada Pihak APH dan pihak-pihak Terkait untuk Segera Menindak lanjuti kasus ini.
(dede)