Media Infoxpos.com – Lebak – Pembakar peleburan aki bekas sangatlah membahayakan, sisa pembakaran menjadi Timbal yang berdampaknya luar biasa, Timbal merupakan kandungan berbahaya yang bersifat toksik atau beracun untuk manusia.
Senyawa kimia tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia lewat udara, air, debu, dan konsumsi makanan atau minuman. Aktivitas peleburan aki bekas menimbulkan asap dan abu yang akhirnya dihirup oleh warga yang bermukim di sekitar area peleburan. Selasa, 17/09/2024
Masyarakat yang terkontaminasi senyawa kimia dari peleburan aki bekas ini bisa mengalami gangguan fungsi jaringan dan metabolisme, seperti gangguan ginjal, sistem reproduksi, fungsi paru-paru, dan penyakit kronik lainnya. Sementara itu, pada anak-anak, terlihat penurunan kecerdasan ketika ditemukan kandungan timbal berlebihan dalam darahnya.
Seperti pembakaran aki bekas yang berada di Desa Mayak, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga illegal dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Mungkin karena akses jalan yang sususah dilewati, hanya beralaskan bebatuan selebar mobil pribadi. Di lokasi peleburan setidaknya terdapat lebih dari tujuh lubang tempat peleburan aki, ditambah puluhan karung arang yang digunakan untuk pembakaran.
Saat Awak Media kelokasi peleburan aki bekas, hanya menjumpai pekerjaan yang sedang mengolah aki bekas untuk nantinya akan di bakar.
“Bosnya gak ada, cuma ada pekerja ajah, biasanya ada orang yang dipercaya bos disini cuman lagi pulang,” ucap sopir yang habis menurunkan aki bekas ke peleburan (dalam bahasa Sunda).
Lanjut Awak Media masuk kedalam lokasi pembakaran dan bertemu mandor yang sedang mencatat aktifitas peleburan aki tersebut.
“Hubungi bang Panjul ajah, nih nomornya” beber mandor.
Demi menggali informasi lebih dalam Awak Media konfirmasi ke Panjul terkait kapasitas di lokasi peleburan sebagai apa.
“Saya disitu bukan jadi apa-apa, saya hanya penyambung ajah karena saya sudah dianggap anak oleh Darwita yang dipercaya bos peleburan aki,” ucap Panjul melalui telepon WhatsApp.
Namun disayangkan, Darwita saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespon.
Adanya peleburan aki ilegal tersebut diharapkan Pemerintah Kecamatan Curugbitung, Dinas Lingkungan Hidup dan APH dapat menindak tegas para pengusaha peleburan aki ilegal karena kegiatan tersebut sangat membayakan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pembakaran aki bekas ilegal dapat dikenakan Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sampai berita diterbitkan Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup dan APH setempat belum dikonfirmasi.
( Dedi)