Media Infoxpos.com – Kabupaten Bogor – PT. Batu Sarana Persada yang bergerak dibidang pertambangan batu galian andesit di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga menyalahi izin yang ditentukannya.
Namun sangat disayangkan diduga kuat PT. BSP membuka juga tambang tanah merah galian C dilokasi perusahaan yang dijual ke luar wilayah Bogor, lebih tepatnya ke Pantai Indah Kapuk. Rabu 11/09/2024.
Menurut sopir, yang membawa hasil galian tanah merah memaparkan, akan mengirim ke Pantai Indah Kapuk (PIK)
“Ngirim ke PIK bang,” papar sopir.
Saat Awak Media konfirmasi ke PT. BSP yang diduga membuka tambang tanah merah galian C di dalam lingkungan perusahaan. Sangat disayangkan Awak Media tidak di perkenankan masuk oleh pihak keamanan perusahaan.
“Bang jangan masuk, Hendra gak ada yang dampingi soalnya sudah pulang kerumahnya di Cijapar kalu tadi pagi mah ada,” beber keamanan perusahaan.
Oleh sebab itu, Awak Media menggali informasi kembali ke salah satu penjaga parkir mobil pengangkut tanah merah yang enggan menyebutkan namanya.
“Hendra mah udah pulang kalau tadi pagi ada, nih ada nomornya Hendra Grandong yang biasa di sini, coba dihubungi,” ucap penjaga parkir.
Sementara nomornya Hendra Grandong yang diberikan oleh penjaga parkir tidak dapat dihubungi.
Oleh karena itu, Awak Media konfirmasi ke Ade Zulfahmi, Camat Cigudeg terkait izin usaha dari PT. Batu Sarana Persada yang diduga melakukan kegiatan tambang tanah merah galian C di lingkungan pabrik.
“Kalau keluar lokasi menyalahi izin, Nekat amat punya izin tambang batu andesit tapi ngambil tanah merahnya juga nanti akan cek ke lokasi untuk lihat kebenaran,” ungkap Ade Zulfahmi melalui pesan WhatsApp.
Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dianggap sebagai tindak pidana illegal mining yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
Berdasarkan sanksi pidana.
Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Sedangkan sanksi perdata.
Perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan sanksi perdata.
Sanksi administrasi.
Perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa izin dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum dikonfirmasi.
( Dedi )