Infoxpos.com – KOTA TANGERANG – Meski surat edaran dan himbauan bahwa pihak leasing maupun pihak ke tiga (Debt Collector) tidak boleh menarik kendaraan kreditur di jalan, masih saja kerab terjadi di Kota Tangerang.
Hal tersebut terus terjadi sampai saat ini, seperti yang di alami oleh pria berinisial M.F, dirinya menjelaskan saat di hentikan di jalan dan dibawa ke kantor cabang milik salah satu leasing ternama, yang berlokasikan di Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (9/2/24).
” Jadi di ujung-kan kantor gw (kantor gudang kpu), sebenarnya gw udah d ikutin dari cibodas trus di pepet dua motor trus dia bilang motor ini nunggak 3 bulan,” jelasnya.
” Terus di suruh ikut ke kantor dia maksa buat bawa motor saya, trus saya bilang kenapa enggak di rumah? matel tersebut bilang ini udah masuk ke external bukan internal lagi .pas di kantor di tekan surat sudah di siapin suruh d tandatanganin,” tambahnya.
Sementara itu, pihak FIF Group Jatiuwung saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak dapat memberikan kejelasan terkait adanya hal tersebut.
” Kalau masalah ini kan harus ke cabang (Cabang Pusat-red) bang, bukan ke cabang sini, kalau sini mah cuma yang biasa biasa aja,” kata salah satu pegawai FIF Group Jatiuwung.
Diketahui, Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama kreditur dan debitur.
Kemudian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.
Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP.
Wartawan : Fahmi/Bulle