Infoxpos.com – Jakarta – Persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tigaraksa.
Saat didepan awak media,Kamis,25 Januari 2024. Septian Ibnu Prabowo S.Kom., selaku sekertaris Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-YAPERMA).
yang juga merupakan bakal Calon Advokat dari Mahasiswa Hukum Universitas Tangerang Raya menyampaikan, perlakuan intimidasi dan Kriminalisasi oknum Aparat Hukum dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melakukan tugasnya selaku Profesi Penegak Hukum profesi terhormat ( officium nobile ) Oknum Aparat Hukum Tersebut tidak paham Hak Imunitas Advokat dalam menjalankan tugasnya. Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” ujar Septian Ibnu Prabowo S.Kom.
Berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan. Dengan batasan menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dilaksanakan dengan itikad baik,” ujar Septian Ibnu Ujarnya
Lanjut bung Septian Bapak polisi itukan pengemban undang undang, advokad pun sama sebagai pengemban undang. harusnya saling memahami profesi masing masing kalau dibiarkan seperti ini, kedepanya bisa terjadi hubungan yang tidak harmonis dan saling mencari kesalahan.ini jadi tidak benar
Yang jelas Saya akan ikut dalam damai tersebut karna tidak menutup kemungkian akan berimas kepada calon advokad muda termasuk mahasiswa seperti saya dikemudian hari atau pun teman-teman lain nya.
Menurut pendapatnya Septian Ibnu Prabowo “Terkait permasalahan Seniornya, Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H., tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” karena sedang menjalankan tugas atas kuasa kliennya lawan dari mereka Developer PT. BANGUN GUNA SUKSES.
Terkait penanganan permasalahan Konsumen dengan dengan Developer Perumahan.
Harapan nya semoga ada persamaan persepsi dalam menjalankan dan mengemban undang-undang khususnya sebagai APH. Dan harus saling memahami. Tegasnya .
( Sumber : Tim Red.adi PPWI)