INFOXPOS.COM – TANGERANG – Keluarga Wartawan korban pengeroyokan yang terjadi tempo lalu di SPBU 34-15715 di Jalan Raya otonom Cikupa, Pasir Gadung, Cikupa Kecewa dengan adanya pihak yang mengintervensi pada saat hendak melapor ke Polresta Tangerang dan Denpom Jaya 1 Jayakarta.
Hikmat Kusuma kakak kandung dari FA Salah satu keluarga korban pengeroyokan mengatakan pada saat sang adik hendak melapor mendapatkan intervensi dari forum yang sempat adiknya naungi .
“Adik saya memang sebelumnya bernaung di salah satu Forum Wartawan tapi pada saat adik saya kena musibah forum wartawan itu malah mengeluarkan adik saya dari forum wartawan tersebut dikarenakan adik saya tidak mau mengikuti perintah forum itu. Forum itu memerintahkan agar adik saya tidak membuka Laporan” ujar Hikmat panggilan bekennya.
Hikmat juga menyesali sikap dari forum tersebut karena mengintervensi para teman-teman adiknya yang menjadi saksi.
“Pada saat saya mengantar adik saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Denpom Jayakarta 1 jatake sempat mengalami intervensi dari sejumlah pihak terutama pihak dari forum itu. Sejumlah saksi juga pada saat itu dimintai untuk mencabut laporan baik dari kepolisian dan juga laporan Didenpom jatake,” pungkasnya.
Hikmat dari kakak kandung FA juga mengatakan pernyataan dirinya bisa dipertanggung jawabkan karena dirinya memegang bukti Screenshot Voice Note dari ketua forum melalu grup WhatsApp memerintahkan atau memberi instruksi kepada para 4 saksi untuk mencabut menjadi kesaksian FA.
“Padahal saya sudah menyampaikan harapan-dari keluarga agar ini ditindak secara tegas tanpa tebang pilih” ungkap sang kakak FA.
Sebelumnya Hikmat menyampaikan bahwa dirinya dari awal dirinya menunjuk Pengacara Hukum dari Ujang Kosasih, S.H & Partner untuk mengawal kasus adiknya FA tersebut sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Ujang Kosasih S.H mengatakan pernah ada seseorang menelepon dirinya agar mencabut kuasa dari para korban pengeroyokan di SPBU tersebut,Ujang Kosasih dengan satai menjawab,saya tidak punya alasan untuk mencabut kuasa,terkecuali para pemberi kuasa itu yang mencabut ya silahkan itu hak pemberi kuasa untuk memilih siapa yang akan menjadi pendampingnya,terang nya.
( Sumber : Kuasa Hukum Korban )