INFOXPOS.COM – JAKARTA —Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang,dugaan tindak pidana pencantuman klausula baku pasal 18 Undang-Undang pelindungan konsumen No.8 Tahun 1999.dan dugaan tindak pidana perbankan pasal 46.Undang-Undang No.10 Tahun 1998.yang telah dilakukan oleh PT.EQUITYWOLD FERTUS
dan jajarannya yang terjadi pada sekitar bulan Februari 2022 s/d bulan Maret 2022 terhadap nasabah H.A.J.
“Saya sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp:6.540,000,000,000,(enam milliar lima ratus empat puluh juta rupiah).” kata H.A.J saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).
H.A.J memaparkan sekitar bulan pebuari 2022 didatangi seseorang bernama MN yang mengaku sebagai karyawan PT.EQUITYWOLD FUTURES
menemui H.A.J yang beralamat di Kabupaten Tangerang.
Dalam perbincangan MN menjelaskan secara lisan terkait bisnis di bidang
Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi Secara Elektronik On-Line, Sistem Perdangan Alternatif (SPA).MN menunjukan bukti-bukti nasabah yang telah berhasil yang meraih keuntungan miliaran rupiah serta menunjukan reaward kendaraan mewah yang diberikan oleh perusahaan kepada nasabah yang bergabung
dengan PT.EQUITYWOLD FUTURES.
MN terus membujuk rayu korban H.A.J dengan meminta transfer dana awal Rp100.000,000(seratus juta rupiah) selanjutnya korban mentransfer dana
melalui Rekening No:0353109828 atas nama perusahaan PT.EQUITYWOLD
FUTURES.
MN tidak berhenti di angka seratus juta dia terus chat dan telepon korban agar terus transfer agar bisnis berjalan baik menurut pelaku,kemudian tanpa curiga korban terus teransfer dalam satu bulan korban mentrnasfer dana ke rek PT.EQUITYWORLD FUTURES sebesar Rp. 6.540,000,000,000,(enam meliar lima ratus empat puluh juta rupiah) .
Selanjutnya korban mengikuti petunjuk dari perusahaan agar jual beli barang, selanjutnya korban pun
mengikuti jual beli barang dan menurut korban selama bisnis tersebut
keuntungan yang didapat H.AJ mencapai Rp.2.000,000,000(dua miliar rupiah)namun keuntungan
tersebut tidak dapat diambil atau tidak dapat dinikmati olehH.AJ selaku nasabah.
Bahwa setelah dirasa oleh korban ada yang tidak beres korban meminta
MN membuat perjajian dan
menyerahkan perjanjian dan data-data perusahaan untuk meyakinkan
korban,selanjut,nya H.A.J mempelajari perjanjian yang diberikan oleh perusahaan,alangkah terkejutnya korban dalam perjanjian bisnis tersebut dibuat
klausula-klausula yang sifatnya merugikan nasabah terkait resiko kerugian
Yang dimana dana yang telah ditransfer oleh korban tidak dapat ditarik atau
diminta kembali,setelah memperhatikan perjanjian tersebut selanjutnya korban
meminta kepada MN agar menonaktifkan dua accunt yang dibuat perusahaan untuk H.AJ korban.
Bahwa selanjutnya korban mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan agar dana yang ditransfer ke PT.EQUITYWORLD FUTURES
dikembalikan kepada korban,namun direktur PT.EQUITYWORLD FUTURES
meminta agar HAJ menyelesaikan dengan MN.
Selanjutnya korban di undang oleh perusahaan pada Senin 26 September 2022 bertempat di kantor PT.EQUITYWORLD FUTURES yang beralamat di bilangan Jend.Sudirman,Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur dan pengacara
perusahaan,dari korban dihadiri oleh keluarga besar HAJ dan dalam
pertemuan tersebut membahas terkait tuntutan korban agar dana sebesar Rp.
6.540,000,000,000,(enam milliar lima ratus empat puluh juta rupiah)
dikembalikan tanpa syarat.
Namun perusahaan berdalil bahwa semua itu dilakukan oleh MN kami harus memanggil MN dulu katanya, perusahaan meminta waktu sampai hari Senin (3/10/ 2022) selanjutnya pada hari senin pkl.14.00,direktur PT.EQUIYY WORLD FUTURRES membetikan pernyataan Bahwa perusahaannya hanya perantara dan hanya dapat mengembalikan uang Nasabah H.A.J sebesar Rp,400.000 000,(empat ratus juta rupiah) dari 6.540 jt,direktur PT.EQUITY FUTURES tanpa memberikan penjelasan kepada H.A.J selaku nasabah.H.AJ langsung menolak dan langsung keluar dari ruang miting di Lt 9 PT.EQUITY WORLD FUTURED dengan rasa kecewa dan tidak percaya apa yang dia dengar dari pernyataan direktur H.A.J mengajak pertemuan denga keluarga dan penasehat hukum untuk mengambil langkah hukum melaporkan ke pihak yang berwajib,dan upaya hukum lain nya,
“Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka saya berharap kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung RI serta komisi III bidang Hukum,agar melakukan langkah-langkah hukum terhadap PT.EQUITY WORLD FUTURES bila perlu membekukan kegiatan perusahaan tersebut kerna jelas dan terang telah merugikan masyarakat indonesia,
“Kami juga berharap kepada Mabes Polri dan Polda Banten,Polda Metro jaya untuk monitoring dan mengambil langkah tegas kepada Direksi PT.EQUITYWORLD FUTURES yang merugikan Masyarakat Indonesia.”tegas nya.
“Diharapkan Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri melalui Mabes Polri dan
Indag Mabes Polri Melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perdagangan melalui system Alternatif atau Aplikasi ON-LINE yang
merugikan masyarakat Indonesia,mereka berdalih perusahaannya dilindungi
pemerintah dan telah terdaftar,namun dalam perakteknya mereka adalah
rampok berdasi mengatas .”salah satu keluarga korban,A.G
Sampai berita ini di tayangkan pihak PT. Equityword Futures belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red.adi)