POLRESTA SERKOT – Polresta Serang Kota laksanakan press rilis ungkap kasus perjudian konvensional dan judi online. (24/08)
Sebanyak 13 (Tiga belas) Laporan Polisi dan Jumlah pelaku yang dapat di amankan Sebanyak 18 (Delapan belas) orang dari berbagai latar belakang dan pekerjaan dari mulai Buruh Harian lepas,Petani,Hingga pegawai Swasta.
Mereka semua di tangkap oleh Jajaran Reskrim karena melakukan Tindak Pidana Perjudian rata-rata mereka memesan Nomor Togel Baik melalui Konvensional maupun Togel Online melalui Situs Web dari beberapa situs seperti situs Roko bet, situs Hongkong, situs Sidney.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan telah mengamankan sebanyak 18 (delapan belas) orang dan diamankan barang bukti sejumlah Uang Rp. 2.481.500 (Dua Juta Empat Ratus Delapan uluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) selama sepekan dalam prescon di Aula Osvia Polreta Serkot.
7 (Tujuh) Lembar kertas Togel,
19 (sembilan belas) Unit Hp Android
4 (empat) Hp Nokia
4 (empat) unit kendaraan R2
selanjut nya mereka akan di kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Kurungan Penjara paling lama 10(sepuluh tahun )penjara.Tutur Kasat Reskrim Polresta Serkot Akp.David
Inisial pelaku perjudian yang berhasil di Amankan Jajaran Polsek dan Polresta Serkot.( S.S) 34 Tahun dan (N.S) 46 Tahun melalui judi Togel Aplikasi Delta Togel.
(S.G) 30 Tahun, Judi Togel Konvensional
(R.H) 45 Tahun, (Y.L) 58 Tahun,(A.P) 33 Tahun (B.L.S)4 7 Tahun, (A.L) 29 Tahun, (I.L) 27 Tahun, (E.S)30 Tahun, (A.S) 54 Tahun, (H.N) 36 Tahun, (AS) 56 Tahun, (SP) 32 Tahun, (M.K) 45 Tahun,( SF) 41 Tahun, (U.M) 21 Tahun,(U.S) 35 Tahun.
Selanjutnya ke 18 (delapan belas) Pelaku perjudian saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Tutup Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan.