POLRESTA SERKOT | Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Bila hal tersebut (kenakalan remaja) dibiarkan maka perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya
Hal ini disampaikan Kanit Sabhara Polsek Baros Polresta Serang Kota Polda Banten IPTU M. Erlani saat mengisi materi kenakalan remaja dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), di Sekolah SMA – SMK Attaufiqiyyah Baros, Selasa (19/7/2022) pagi.
Sambil berdiri didepan calon siswa SMA – SMK Attaufiqiyyah Baros, Kanit Sabhara Polsek Baros mengungkapkan, sejumlah faktor yang mendorong perilaku kenakalan remaja diantaranya lemahnya pendidikan agama, salah memilih teman dan Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Untuk mencegah perilaku kenakalan remaja lebih lanjut Iptu Erlani menjelaskan, para pelajar mestinya membentengi diri dengan iman, pintar dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang merusak diri sendiri.
“Mengkosumsi minuman keras, narkoba, Seks bebas hingga Tawuran antar pelajar dewasa ini, kerap dilakukan oleh anak sekolah. Saya harap adik-adik tidak termasuk didalamnya karena sekali melangkah maka untuk memperbaikinya akan sulit dan tinggal penyesalan yang tersisa”kata Kanit Sabhara.
“Marilah Kita bawa diri ke arah yang positif agar tidak menyusahkan diri sendiri, orangtua dan keluarga. Tumbuhkanlah semangat belajar demi meraih sukses masa depan dan bergabung dengan teman yang suka mengajak dan mengajar kebaikan “ajak Kanit Sabhara IPTU M. Erlani (Polsek Baros)