Miris, Ibu Hamil di PHK Sepihak oleh PT. Busana Indah Global Karena Alasan Habis Kontrak

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Kabupaten Sukabumi (Jabar) – Nasib pilu dialami ibu dalam keadaan hamil dan juga statusnya masih karyawan PT. Busana Indah Global bernama Erni Nurlaeli yang juga selaku Ketua PK. FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global di PHK sepihak oleh pihak perusahaan PT. Busana Indah Global sejak tanggal 30 November 2021 yang lalu, hingga sekarang ibu hamil Erni Nurlaeli sengsara nasibnya akibat di PHK sepihak.

banner 336x280

Saat di PHK, usia kandungan Erni Nurlaeli masih 7 bulan lebih, alasan pihak perusahaan PT. Busana Indah Global melakukan PHK kepada ibu hamil 7 bulan karena habis kontrak.

Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi Abdul Azis Pristiadi mengatakan, bahwa pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kemudian pada ayat 2 berbunyi pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat
1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 huruf e sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

“Sanksinya ditegaskan Pasal 185 ayat (1) barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” ucap Abdul Azis, kepada awak media melalui aplikasi komunikasi, Selasa (25/01/2022).

Ditambahkannya, dapat dibaca lagi pada Pasal 185 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, dan Pasal 189 sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/ atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh.

Kasus PHK sepihak yang dialami Erni Nurlaeli di PT. Busana Indah Global, menurut Yumana Sagala selaku Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP GARTEKS mengatakan, selain kampanye secara Litigasi dan Non Litigasi, juga akan melakukan langkah konkret mengadukan ke Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. ( Red. Adi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *