Infoxpos.com – Cianjur, Jawa barat ~Sebagaimana dalam pemberitaan di beberapa media online terkait adanya temuan yang di duga kuat sunat Dana BLT DD oleh beberapa oknum pengurus yang ada di wilayah Desa Saganten, Kepala Desa Saganten hanya tinggal diam tanpa adanya proses untuk para oknum ini mengembalikan kepada warga masyarakat, Minggu 9/Januari 2022.
Mengenai penyunatan Dana BLT DD Anggaran Tahun 2021 untuk masyarakat yang kurang mampu yang di berikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendes, Kepala Desa Saganten ketika kami konfirmasi melalui telp celuler menyampaikan ” sudah kami tindak lanjuti terkait oknum pengurus tersebut dan sudah kami pecat mereka yang sunat BLT DD. ungkapnya.
Penindakan tegas yang di lakukan oleh Kepala Desa Saganten ini memang sudah menjadi kewenangan sebagai pemangku jabatan di wilayahnya, namun sangat di sayangkan kebijakan yang di keluarkan oleh Kepala Desa ini tidak serta Merta memproses nya untuk di kembalikan hak masyarakat yang sudah di sunatnya.
Pemberhentian yang di keluarkan oleh Kepala Desa Saganten terhadap oknum pengurus RT justru tidak membuat jera, cenderung memberikan peluang kepada yang lainnya untuk berbuat hal yang sama.
Untuk itu sebagaimana sudah diatur didalam perundang undangan Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana Korupsi.
Didalam Pasal ini menjelaskan barangsiapa yang melakukan tindak pidana Korupsi terancam hukuman seumur hidup atau di penjara paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun kurungan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.
Kejadian pemotongan Dana BLT DD di Desa Saganten ini lengang atau luput dari tindak pidana, mereka leluasa tanpa adanya proses hukum, padahal dalam Peraturan Perundang Undangan sudah jelas.
Akankah Bantuan BLT DD ini di bikin ajang Komoditas bagi para pelaku yang tidak bertanggung jawab, sehingga Pemerintah Pusat terkelabui dengan terus memberikan bantuan untuk warga kurang mampu.
Ini saatnya bagi aparatur yang berwenang dalam penanganan tindak pidana Korupsi untuk segera menindaklanjuti ke lapangan agar di kemudian hari tidak ada lagi ruang bagi para oknum yang coba coba untuk memotong Dana BLT DD.
Kepala Desa yang bertanggung jawab atas para pengurus RT yang sudah sunat BLT DD, apabila hal ini tidak terselesaikan di mohon kepada Pemerintah Pusat yakni Kemendes untuk sementara bantuan di Pendingnya.
Infomasi Laporan dari Wartawan Setempat Ratna / Anggi
(RBI Tim Media/RIK)