infoxpos.com – Kota Serang – Sepanjang tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten ungkap Pengedar dan pengguna narkoba sebanyak 107 kasus.
Sedangkan tahun 2020 pengungkapan dan penangkapan peredaran narkoba sebanyak 98 kasus.
Terdapat peningkatan sebanyak 9 kasus.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pada 2021 dari 107 kasus yang diungkap di antaranya yaitu jumlah tersangka 147 orang.
Jenis barang yang disita yaitu sabu 155,53 gram, ganja 15,53 gram, tembakau gorila 433,88 gram, exstasy 4 butir dan obat-obatan terlarang 8.553.
Lanjutnya, pada 2020 dari 98 kasus diantaranya yaitu 134 tersangka ditangkap.
“Ada yang sudah jadi terdakwa dan terpidana,” ujarnya saat press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
Barang yang diamankan selama 2020 yaitu shabu 214,94 gram, 9,65 gram ganja, tembakau gorila 279,22 gram, ekstasi 174 butir, dan obat-obatan terlarang 12.816.
“semuanya ada yang selesai dan ada pula yang dalam proses penyelesaian,” paparnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah polres Serang Kota menjelang natal dan tahun baru (nataru), pihaknya menempatkan seluruh anggota di tempat yang rawan peredaran narkoba.
“ditempatkan di tempat wisata dan kring sekse,” tuturnya.
Daerah zona merah peredaran narkoba di Serang yaitu di Baros.
“Serang zona merah narkoba paling banyak di Baros,” ungkapnya. (TP/HUMAS).