Halimatul Nurhikmah (halimatul.nurhikmah11@ui.ac.id)
Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan
Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia
Infoxpos.com – Tangerang – Pandemi Covid-19 menjadi pengingat nyata akan peran vital perawat. Perawat bersama dengan tenaga kesehatan lainnya berada di garda terdepan memerangi pandemi, memberikan perawatan berkualitas tinggi dan bermartabat.
Mengingat peran penting perawat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, perlu diperhatikan juga kejelasan jenjang karir perawat.
Pengembangan jenjang karir profesional perawat klinis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017. Dalam PMK No. 40 Tahun 2017 disebutkan bahwa secara utuh jenjang karir profesional di Indonesia terdiri dari 4 bidang, meliputi Perawat Klinis (PK), Perawat Manajer (PM),Perawat Pendidik (PP) dan Perawat Peneliti/Riset (PR). Keempat jalur jenjang karir profesional perawat digambarkan dalam Bagan 1.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017
Setiap bidang memiliki 5 (lima) level, dimulai level generalis, dasar kekhususan, lanjut kekhususan, spesialis, subspesialis/ konsultan. Untuk menjadi perawat manajer level I dipersyaratkan memiliki kompetensi perawat klinis level II. Untuk menjadi perawat pendidik level I dipersyaratkan memiliki kompetensi perawat klinis level III. Untuk menjadi perawat peneliti level I dipersyaratkan memiliki kompetensi perawat klinis level IV. Peningkatan jenjang karir profesional melalui pengembangan profesional berkelanjutan yang berdasarkan pendidikan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pendidikan formal dan pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi (sertifikasi).
Pada PMK No. 40 Tahun 2017 disebutkan salah satu persyaratan jenjang karir profesional perawat klinis baik dengan pendidikan formal maupun pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi, adalah Perawat Klinis I memiliki latar belakang D-III atau Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun.
Perawat klinis harus mempunyai sertifikat pra klinis. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pra klinis. Dengan adanya persyaratan tersebut, mengisyaratkan bahwa perawat fresh graduate atau lulusan baru belum siap menapaki jenjang karir profesional perawat klinis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pada pasal 18 berisi tentang registrasi perawat.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR. Adapun persyaratan untuk mendapatkan STR meliputi ijazah pendidikan tinggi keperawatan, sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, surat keterangan sehat fisik dan mental, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dan pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Dalam UU ini juga tidak ada penjelasan mengenai sertifikat pra klinis.
Mahasiswa keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi profesi perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Bagi mahasiswa pendidikan vokasi yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi, sedangkan bagi mahasiswa pendidikan profesi keperawatan yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
Uji kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Sehingga mahasiswa keperawatan yang telah lulus uji kompetensi artinya telah memenuhi standar kompetensi dan siap bekerja.
Ners spesialis dapat langsung ke jenjang Perawat Klinis III dengan pengalaman kerja 0 tahun. Sedangkan perawat dengan latar belakang pendidikan Ners dan D III harus memiliki pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan memiliki sertifikat pra klinis untuk berada pada jenjang Perawat Klinis I. Pada UU No 38 Tahun 2014 disebutkan jenis perawat terdiri atas Perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat vokasi menempuh pendidikan vokasi dengan paling rendah adalah program Diploma Tiga Keperawatan.
Sedangkan perawat profesi menempuh pendidikan profesi yang terdiri atas program profesi keperawatan dan program spesialis keperawatan.
Untuk menempuh pendidikan spesialis keperawatan, seorang perawat harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan akademik magister keperawatan.
Perawat dengan latar pendidikan Ners harus menyelesaikan pendidikan akademik sarjana terlebih dahulu dan melanjutkan pendidikan profesi Ners.
Pendidikan akademik sarjana secara umum dapat ditempuh dalam waktu 4 tahun, dan program pendidikan profesi keperawatan secara umum ditempuh dalam waktu 1 tahun. Pendidikan vokasi D III keperawatan umumnya ditempuh selama 3 tahun.
Dengan perbedaan jenis pendidikan dan waktu tempuh pendidikan, perbedaan awal jenjang karir profesional perawat klinis yang signifikan hanya pada Ners spesialis.
Bagi Ners generalis dan Perawat vokasi keduanya dimulai dari PK I dengan terlebih dulu memiliki pengalaman kerja ≥ 1 tahun. Perlu dipertimbangkan perubahan jenjang karir awal bagi perawat dengan latar pendidikan profesi sehingga ada perbedaan dengan .
perawat yang memiliki latar pendidikan D III, sesuai dengan latar belakang tingkat pendidikannya.
Dari penjabaran di atas, ada beberapa rekomendasi untuk mengatasi gap-gap yang ada. Rekomendasi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
Bagi pemerintah:
1. Adanya perubahan persyaratan sertifikat pra klinis dan pengalaman kerja ≥ 1 tahun untuk jenjang karir profesional perawat klinis 1. Diharapkan sertifikat pra klinis cukup digantikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.
2. Dengan lulus uji kompetensi artinya perawat telah memenuhi standar kompetensi untuk siap bekerja setelah menempuh pendidikan baik vokasi maupun profesi
Adanya perbedaan jenjang karir klinis awal bagi perawat vokasi dan perawat profesional berdasarkan jenisnya dan sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Bagi Institusi Pendidikan Tinggi Keperawatan:
1. Menyediakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas tinggi bagi para mahasiswa sehingga menghasilkan lulusan yang bermutu, berkualitas, dan berkompeten yang siap bekerja dan menapaki jenjang karir profesional.
Bagi Perawat:
1. Terus mengasah kemampuan, memperkaya ilmu, mengaplikasikan ilmu sesuai dengan standar kompetensi dan memberikan pelayanan keperawatan yang profesional,bermutu dan berkualitas.
Mengenali potensi diri, minat, kemampuan untuk memilih jenjang karir jangka panjang dalam mempraktikan profesinya.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Nursing and Midwifery. World Health Organization. https://www.who.int/health-topics/nursing#tab=tab_1
Data Tenaga Keperawatan yang didayagunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia. Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. http://bppsdmk.kemkes.go.id/info_sdmk/info/index?rumpun=103