Diduga Galian Tambang Pasir C Ilegal Di Kecamatan Cimarga Desa Mekarjaya Belom Mengantongi Surat Izin

  • Bagikan
banner 468x60

Infoxpos.com – Lebak – Diduga Galian Tambang Pasir C Ilegal di beberapa desa di kecamatan cimarga, kabupaten lebak kian menjamur, mirisnya pelaku tambang pasir belum mengantongi surat izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Paguyuban wartawan dan LSM kecamatan cimarga (PWDL) menuntut Penegak Hukum Agar menindak tegas adanya penambangan galian pasir llegal tersebut Pada selasa (20/7/2021).

Pakta ini sangat disayangkan paguyuban wartawan dan LSM kecamatan cimarga (PWDL) dikarenakan pelaku industri galian tambang pasir c Ilegal di desa Mekarjaya kampung pamuruyan kecamatan cimarga kabupaten lebak masih bisa leluasa bergerak,lantas bagaimana sebenarnya Reaksi Aparat penegak hukum dengan adanya galian tambang pasir c Ilegal itu.

banner 336x280

Penambangan galian pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C merupakan kegiatan usaha penambangan matrial pasir dan Izin pertambangan adalah untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Ketua Paguyuban wartawan dan LSM kecamatan cimarga (PWDL) Engkos mengatakan, berpendampat jika pelaku atau juragan tambang mempunyai hak dan kewajiban akibat kegiatan yang dilakukan. Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan. Ucap Engkos

Lanjut engkos, Peran serta aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten lebak sebagai petugas eksekutor penertiban seakan akan tutup mata, mulai dari aparat penegakan perda dari institusi Pemerintah daerah juga seakan akan menutupi dan terkesan mandul tidak berani menertibkan, mungkinkah hukum di Kabupaten lebak sudah Musnah. Tegas engkos

Engkos pun menyesalkan upaya penegak Hukum yang tutup mata terhadap adanya galian pasir llegal yang ada di kabupaten lebak Menurutnya, pelaku usaha pertambangan pasir llegal tidak pernah memperhatikan dampak yang ditimbulkan hingga akan rusakanya lingkungan.pungkas engkos

(Ugi Rugianto)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *