Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan menggelar kegiatan PPKM Mikro yang bertujuan untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Kegiatan sosialisasi digelar di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan pada Kamis 06 Mei 2021, sekira pukul 20.30 WIB dan dihadiri oleh Kepala Desa Kragilan, Kasi Trantib Kecamatan Kragilan, Babinsa Desa Kragilan, Bhabinkamtibmas Desa Kragilan, BPD Desa Kragilan, LPM Desa Kragilan, Karang Taruna Desa Kragilan, Kader Desa Kragilan, RT/RW Se-Desa Kragilan, Dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Desa Kragilan.
Dalam Sambutannya Kepala Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan Yaya Sunarya, S.pd.I bahwa kita sebagai relawan dilperkenalkan tugas dan fungsi PPKM Mikro Desa Kragilan.
![]()
Sebagai relawan kita mempunyai tanggung jawab karena PPKM mikro ini dibiayai oleh anggaran desa, didasari oleh keikhlasan insya Allah dapat memutus sekaligus mencegah penyebaran virus Corona, ucap Yaya.
“Kalau saya melihat ada enam jalan lingkungan yang bisa digunakan sebagai akses wilayah desa Kragilan, kita diberi anggaran tiga posko di masing-masing wilayah dan satu posko untuk sekretariat” ujar Yaya.
Lebih lanjut Kepala Desa Kragilan Yaya Sunarya S.pd.I menjelaskan sosialiasi malam ini sebagai sosialisasi pengetahuan tugas dan fungsi relawan, yang terpenting adalah kita menentukan titik posko dan fungsi tugasnya relawan apa saja, terang Yaya.
Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Kragilan Muhammad Safik mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro untuk kali ketujuh.
Kebijakan pencegahan penyebaran covid 19 ini berlaku selama 14 hari, yakni dari tanggal 4-17 Mei 2021.
Langkah tersebut merupakan sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021.
“PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 04 sampai 17 Mei 2021” kata Safik.
Sementara itu Ujang Ahmad Rifai selaku pendamping Desa Di Kecamatan Kragilan mengungkapkan PPKM Mikro sangat berguna bagi masyarakat sebab program PPKM Mikro ini yang gunanya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di masyarakat.
“Kami selaku pendamping Desa Di Kecamatan Kragilan meminta kepada Pemerintahan Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan untuk melaksanakan kegiatan PPKM Mikro sesuai dengan Inmendagri nomor 03 Tahun 2021, penerapan PPKM Mikro harus dijalankan secara humanis kepada Masyarakat dan selalu patuhi protokol kesehatan, ujar Ujang.
Fungsi adanya PPKM Mikro ada empat fungsi, yakni pertama pencegahan dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuannya kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran).
Kedua, penanganan. Di samping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, posko desa/kelurahan juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat.
Ketiga, memberikan sanksi dan pembinaan di level komunitas. Perlu adanya pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi oranye dan merah. Di dua zonasi ini, kerumunan bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk memaparkan virus.
Keempat, aktif menjelaskan dan memerangi hoax di level komunitas serta memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut terus menerus berpartisipasi dan bergotong royong.
Posko juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu, seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda atau lainnya.
Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan sendiri mendirikan tiga posko PPKM Mikro, yakni Kampung Baru pasar Kragilan RT/RW: 003/003 Desa Kragilan, Simpang Empat Desa Kragilan, Kampung Pabuaran Indah RT/RW: 004/004 Desa Kragilan, Desa Kragilan juga menyiapkan tempat untuk ruang isolasi mandiri bagi masyarakat Desa Kragilan yang terpapar Covid 19 di Kampung Pabuaran Indah RT/RW: 004/004.
(Ang)






