Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Pengusaha pasar malam atau coursel yang bernama Garuda jaya yang menggelar kegiatannya di Desa Lamaran, Kecamatan Binuang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum pasalnya kegiatan tersebut didapat dari beberapa sumber mengatakan bahwa kegiatan pasar malam atau coursel tidak mengantongi perizinan lengkap baik dari masyarakat sekitar dan juga Muspika Kecamatan Binuang.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Lamaran, Kecamatan Binuang Bakri mengatakan Tidak pernah dan saya tidak mengijinkan.
“Susah lah pak, Dibubarin minta ongkos untuk pulang nya, Saat disinggung adanya pembiaran Bakri menegaskan Bukna gitu pak udah suruh bubar tapinya pada minta ongkos trus harus gimana”Ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolsek Carenang IPTU Edi Sutardi, SH menegaskan bahwa Sudah saya perintahkan untuk di tutup dan mereka tidak punya izin.
“Sudah saya perintahkan untuk tutup, Pada waktu saya perintahkan untuk tutup katanya mereka baru buka dan mohon untuk buka 1 atau 2 hari aja untuk mencari ongkos pulang karena mereka kehabisan uang”Tegasnya.
(Ang)