Infoxpos.com – PAMEKASAN: Sidang dugaan Tindak Pidana Tanah Kas Desa Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa dan Saksi Mahkota, digelar kemarin Selasa 10 November 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi surabaya, Jl Ir H Juanda Sidoarjo Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta persidangan yang menjadi catatan awak media diantaranya, Didalam sidang JPU menyajikan Leter C atas Nama Nasirudin sedangkan dalam Surat Dakwaan JPU mentakan bukti Leter C atas nama P Muari/ Percaton “.
Selanjutnya JPU hidangkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Perc sedangkan didalam Surat dakwaan JPU Mengatakan bahwa tanah itu atas nama Muari Percaton lalu JPU hidangkan SPPT 2014 yang bertuliskan Salinan namun faktanya Kuasa Hukum Mahmud membawa Bukti Perbandingan SPPT 2014, pasalnya SPPT 2014 Versi JPU tidak Sama dengan Enam SPPT yang di tunjukan oleh Penasehat Hukum.
Akhirnya teka teki di tahannya Mahmud Guru SDN 1 Omben Sampang yang hampir 300 hari, terjawab sudah Kuasa Hukum Mahmud Adv Nisan Radian,SH benar – benar menepati janjinya yang membongkar semua bukti dalam berkas Perkara yang di sajikan JPU dari Kejaksaan Negeri Pemekasan”.
Semua jurnalis yang melihat jalannya persidangan dibuatnya tercengang, pasalnya JPU pada saat diminta semua bukti dalam Surat Dakwaan oleh Adv Nisan Radian SH, dibuat kalang kabut alis JPU hanya membolak balikkan berkas namun hampir lima menit Majelis Hakim dan Penasehat Hukum menunggu bukti surat tersebut JPU tidak dapat menyajikannya.
Hingga Adv Nisan Radian SH meminta pada Majelis Hakim ” Izin yang Mulia jika Jaksa tidak dapat menyajikan Bukti kami memohon untuk mempertimbangkan surat permohonan Penangguhan penahanan yang telah kami ajukan, ungkapan suara Penasehat Hukum membuat JPU Tambah pucat terlihat sekalai di raut wajah kedua Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan yang menjadi JPU.
Penasehat Hukum mahmud Adv Nisan Radian SH usai persidangan mengatakan kepada awak media, saya sekaku penasehat hukum hanya berdoa agar sahabat JPU dan Majelis Hakim menilai obyektif dan saya serahkan semuanya sama allah ungkap pria yang selalu berkata lantang di pesidangan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Lanjut Adv Nisan Radian SH” jika JPU membuat surat tuntutan itu hak JPU namun saya mengingatkan kepada semua dalam bukti SPPT 2013 dan SPPT 2016 sangat Jelas dipersidangan tadi letak tanah P Muari Perc itu di Agus Salim RT 03 RW 01 lalu JPU mencetak SPPT 2014 sampai 2019 letaknya Didalam Kampung 4 Rt 01 RW 05 jadi ada dua SPPT Tahun 2016 yang letaknya berbeda namun namanya sama lalu ada SPPT Tahun 2014 yang aneh Dinas Yang menerbitkan SPPT di Bukti JPU bernama DINAS PENDAPATAN sedangkan enam SPPT Tahun 2014 yang kami sajikan menjadi Perbandingan itu Dinasnya adalah DINAS PENDADPATAN DAERAH, jadi biarlah penegak hukum yang memiliki wewenang bekerja sesuai kewenangannya dan kami punya hak untuk Laporkan dugaan Bukti Palsu dalam persidangan pada Bareskrim Mabes Polri yang di sajikan JPU hari ini dipersidangan, tunggu aja kawan – kawan apa yang dilakukan JPU tanggal 24 November 2020 nanti dalam agenda surat tuntutan. Tutup Adv Nisan Radian SH
Penulis: Ki Maung Purtra Wisnu