Tangerang, infoXpos.com – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Wajib Masker) dilaksanakan di Jl. Raya Kampung Melayu, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang – Banten. Jumat (30/10/2020).
Kegiatan langsung dipimpin oleh Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim diperbantu 15 personil Polsek Teluknaga dan Koramil 01 Teluknaga dipimpin Sersan Satu Mangsur mengerahkan 16 orang anggota (3 Orang Babinsa, 4 BKO Yonmek 203/AK Dan 9 Orang Anggota Ormas FKPPI).
Operasi Yustisi 2020, sasaran pengguna jalan raya yang tidak memakai masker dan pejalan kaki yang tidak memakai masker. Kemudian, bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dicatat dan diberi masker serta dihimbau untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3M (Memakai Masker,
Mencuci Tangan Dengan Sabun Dan Menjaga Jarak) serta Menjauhi Kerumunan.
Dikatakan, Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos, M.Krim, mengatakan, operasi yustisi 2020 ini terus dilaksanakan tiga pilar, hal ini untuk bersatu melawan virus corona. Kami pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.
“Kegiatan operasi yustisi Protokol Kesehatan (Wajib Masker) dalam rangka mempercepat penanganan dan memutus mata rantai Virus Corona Covid-19,” ujar AKP Dodi.
“Hari ini tercatat 21 orang terjaring dalam operasi yustisi wajib masker bagi para pelanggar protokol kesehatan,” ucap Sertu Mangsur.
Operasi Yustisi 2020 berjalan lancar, tertib dan kondusif serta selalu mengikuti protokol kesehatan (wajib masker).
(santi)