Infoxpos.com – Kabupaten Serang – Adanya perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum security PT.TSIKA pada saat terjadi kebakaran di perusahaan PT. TSIKA langsung di respon positif oleh pihak management PT. TSIKA.
Tindak perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan berupa pengusiran dan pelarangan untuk pengambilan gambar yang dilakukan oleh oknum security yang berinisial HR mendapat tanggapan serius dari pihak management PT.TSIKA.
Saat dikonfirmasi Plant Manager PT.TSIKA Joseph Lekatompessy mengatakan Kami selaku management mohon maaf kepada rekan-rekan media atas perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan oleh oknum security kami, Mungkin ketidak Tahuan oknum security kami tentang tugas dari rekan-rekan media.
“Kami pihak management akan memberikan SP3 terhadap oknum security tersebut, Sebab perilaku tersebut bukan atas perintah dari management”Ucapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya dibereberapa media online bahwa adanya oknum security PT. TSIKA telah melakukan tindakan perbuatan berupa pengusiran terhadap wartawan yang akan melakukan tugas peliputan pada saat terjadi kebakaran di PT. TSIKA, Dengan adanya tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan oknum security yang berinisial HR telah melanggar UU Tentang Pers Pasal 18Pasal bahwa setiap Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.
(Ang)
( Dukung Kami Dengan Bantu Follow Instagram ? @infoxpos dan Kunjung Facebook ? infoxpos.com Banyak Info-Info Menarik Disana ??? )