Infoxpos.com – Sukabumi – Perbuatan melakukan penghinaan dan merendahkan orang lain di akun media sosial Facebook, sebagaimana diatur menurut Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Hal tersebut terungkap dari Laporan Ibu R. Suhendriah, SM ke Polres Sukabumi Kota dengan No Laporan : LP/B/161/VIII/2020/JBR/RES SMI KOTA tertanggal 10 Agustus 2020.
Menurut Anak Ke 2 Dari Pelapor R . Rizky Kusumah hanya ingin urun rembug sumbang saran dari semua elemen yang ada di dalam Konten Viralnya ibu saya , Apakah Salah Ibu saya mengimplementasikan aturan yg sesuai disampaikan oleh peraturan perundangundangan yg berlaku dan atensi Pimpinan ibu saya Tentang Aturan …??
Rizki menegaskan ‘Saya mengutuk keras terhadap yang memviralkan ibu saya Motifnya itu apa ..?? Tag Konten Politis lah , Konten itulah , inilah … Jangan Membuat Provokasi , Hasut Sehingga Membangun Opini Kemarahan , Ketidakpercayaan Terhadap Kinerja ibu saya yg bekerja sebagai Pelayanan disdukcapil Kab. Sukabumi”. Tegas kiki sapaan akrab ya kepada Awak Media
Anda bebas Berpendapat Tapi tidak membuat air mata ibu saya menetes ke bumi, Saya Yakin Di Dunia Ini Ketika Tetesan air mata sang ibu menetes dan anaknya melihat Hanya 1 Jawaban Samina Wa athona .
Di Negara Ini hanya 2 yg saya pelajari Hukum Positif dan Hukum ADAT … Namun saya apresiasi terhadap Polres sukabumi kota yg sigap dan cepat dgn pelayanan prima danatau PROMOTER , Saya Percayakan proses Permasalahan Hukum harga diri ibu saya dgn Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VII/2020/JBR/RES SMI KOTA Saya yakin akan selesai secara arif dan bijaksana mengedepankan 40 Hak Konstitusional Setiap Warga Negara Indonesia dalam undang-undang Dasar 1945.
Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH pemerhati Hukum dosen universitas Bhayangkara Jakarta Raya, seorang Ahli pidana mengomentari dan menyampaikan pendapat nya ” Bahwa apa yang terlihat pada peristiwa Hukum yang di laporkan oleh pelapor sudah sangat jelas dan tampak terang adanya alat bukti yang cukup. ditayangkan oleh pelaku secara melawan hukum dalam mengurus kepindahan yang tidak sesuai dengan prosedural.
Kemudian pelaku merasa kenal dengan Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta pelapor untuk mengantarkan keruangnnya. Kemudian pelaku secara diam diam merekam diruangan Pak Seketaris dinas dan menyebarluaskan” komennya.
( Andre )
( Dukung Kami Dengan Bantu Follow Instagram ? @infoxpos dan Kunjung Facebook ? infoxpos.com Banyak Info-Info Menarik Disana ??? )