Warga Desa Rawa Boni Menuntut Kejelasan Sertifikat Prona 2018

  • Bagikan
banner 468x60

 

Infoxpos.com – Tangerang – Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk Prona PTSL Anggaran Tahun 2018.

banner 336x280

 

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

 

Program Nasional (Prona) PTSL di Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang – Banten, yang sudah dilaksanakan dari tahun 2018. Berdasarkan daftar penyelesaian pekerjaan (DI.301A), sebanyak 888 bidang tanah masyarakat. Ternyata tidak sesuai harapan, pasalnya selama dua tahun masih banyak masyarakat yang tidak menerima sertifikat hak milik tanahnya melalui Prona PTSL tersebut.

 

Akhirnya masyarakat Desa Rawa Boni mengeluh dan mempertanyakan, dimana sertifikat hak miliknya? Tidak hanya diam menunggu akhirnya, puluhan masyarakat Desa Rawa Boni mengadu ke Kantor Komunitas Pemberantas Korupsi dan Pungli (KPKP) Pasundan diterima oleh Rudi Garet selaku Sekretaris KPKP Pasundan DPD Kabupaten Tangerang – Banten. Rabu (30/09/2020).

 

Saat ditemui awak media infoXpos, Rudi Garet selaku Sekretaris KPKP – Pasundan DPD Kabupaten Tangerang, mengatakan, benar adanya pengaduan masyarakat terkait Prona PTSL yang selama ini belum diterima oleh masyarakat selaku pemilik hak tanah tersebut, padahal Prona PTSL ini dilaksanakan oleh ATR/BPN Kabupaten Tangerang dari tahun 2018.

 

“Berdasarkan pengaduan dari masyarakat tersebut, Kamipun mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada hari Kamis (01/10/2020), hal ini untuk minta penjelasan proses sertifikat, dan kamipun diterima oleh staff Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP), akan dibuatkan surat berita acaranya,” ucap Rudi kepada Wartakan ID, Jumat (02/10/2020).

 

Rudi menambahkan, bilamana Prona PTSL ini sudah diterbitkan oleh pihak ATR/BPN Tangerang. Sementara itu, puluhan masyarakat selama dua tahun belum menerima sertifikat hak miliknya. Kamipun selaku sosial kontrol akan menindak lanjuti persoalan masyarakat ini ke ranah hukum.

 

Karena, diduga ada oknum yang sudah menggelapkan puluhan sertifikat hak milik masyarakat, terbukti adanya tanda tangan yang telah difigur atau dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Menurut keterangan, Ipan Sopian (34), beralamat dikampung kayu putih RT 08/02, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang – Banten, mengatakan, Program Nasional PTSL berjalan tahun 2018. Namanya tertera di daftar penyelesaian pekerjaan (DI.301A) berdasarkan nomor urut 772, seluas 597 meter persegi dan nomor urut 794 seluas 128 meter persegi.

 

“Proses sertifikat sudah dua tahun, saya pun belum menerima sertifikat tersebut. Saya tidak pernah tanda tangan dalam surat penyelesaian pekerjaan Prona tahun 2018, ini berarti tanda tangan palsu yang dilakukan oleh oknum demi kepentingan pribadi, ini sudah menyalahi aturan,” tegas Ipan.

 

“Saya sudah kordinasi dengan Pak Aris kemaren tuh, Pak Aris akan menghubungi Pak Ketua dulu, pokoknya secepatnya aja. Kalau kita mah sudah sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada yang harus di buktikan lagi. Untuk lebih meyakinkan lagi, gak apa apa kita bikinkan berita acara lagi.
Saya tetap akan kordinasi dengan yang lain juga, tidak bisa memutuskan sepihak,”ucap Agus selaku seksi hubungan hukum pertanahan (HHP) Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi via seluler, Jumat (02/10/2020).

 

Lebih lanjut, Agus, mengatakan itu ada yang revisi, itu ada yang mau kita sampaikan, sebab pada saat itu keburu gak ada almarhum Udin (Kades), jadi tetap yang masalah sisanya tetap akan saya inikan dengan Pak Aris nanti di kantor Desa, ada sekitar delapan yang direvisi. Itu juga yang mau saya laporkan dengan Pak Aris sudah kordinasi, artinya di sana juga kan ada tim dari Desa nih. Saya juga mau bongkar, siapa sih dalangnya. Saya tetap tidak akan tinggal diam, saya juga kasihan lah warga yang berhak, ko tiba -tiba ada di tangan orang saat ini. Sementara kita kan sudah sesuai aturan

 

“Kan waktu itu ada mitra Desa juga, Pak Aceng, waktu PJ Pak Aceng. Waktu jaman Romli (mantan lurah Ombi) dengan Ombi. Untuk masalah itu, itu langsung kę warga. Ada yang di kuasakan terus kemudian ada yang membuat langsung terkait masalah itu. Kita nanti duduk bareng lah dengan Pak Aris juga ya, karena Pak Aris juga ikut membagikan disana tuh. Pokok nya nanti saya kabarin,” tutup Agus via seluler.

( Wartawan : A.Susanti )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *