Infoxpos.com – Serang – Berita viral terkait pemberhentian sepihak 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan mendapat atensi khusus dari Unit Intel Kepolisian Sektor Carenang Polres Serang.
Sabtu 19/09/2020,bertempat di Kp. Sukajaya Rt 011 Rw 06 Desa Panenjoan, disalah satu kediaman Perangkat Desa yang diberhentikan (red-Anang),berlangsung pertemuan antara anggota Unit Intel Polsek Carenang dengan 6 (enam) Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh H. Rokani selaku Kepala Desa Panenjoan Kec Carenang Kab Serang.
Tujuan dari pertemuan ini untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari para Perangkat Desa,ujar Brigpol Dias membuka percakapan.
Rohman salah satu perangkat Desa yang diberhentikan menuturkan “Benar telah terjadi pemberhentian 6 (enam) perangkat Desa Panenjoan, kami menerima SK Pemberhentian melalui orang suruhan Kepala Desa Panenjoan, pada hari Kamis 17/09/2020 “ungkapnya.
“Setelah itu kami langsung menghadap Camat Carenang (red-Samsuri.SE) diruang kerjanya sekitar pukul 10:30,”ujar Rohman.
Hasil dari pertemuan itu Camat menyatakan bahwa SK Pemberhentian itu cacat hukum karena tidak ada koordinasi dengan saya selaku Camat Carenang, hanya sebatas tembusan,”jelas Rohman.
“SK Pemberhentian itu cacat hukum dan saya minta Perangkat Desa tetap masuk kerja seperti biasa”,begitu pesan Camat kepada Kami.
Masih pada hari yang sama, Kamis sekitar pukul 14:30 Staf dari Kec Carenang (red-H. Humaedi, A. Latif, Bahrudin dan Aryani) datang ke kantor Desa Panenjoan, tujuannya memberikan penjelasan terkait terbitnya SK Pemberhentian 6 (enam) Perangkat Desa, harapan Latif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Pada kesempatan itu,Latif mengingatkan bahwa untuk pemberhentian Perangkat Desa tidak semudah itu karena harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab Serang No 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diakhir pertemuan Brigpol Dias ketika diminta kesimpulannya, mengatakan “Kita cuma menengahi saja, sebagai unit intel kita kan mengklarifikasi terkait tindak lanjut pemecatan 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan ,kita tinggal nunggu kabar aja, kata Dias.
Dias melanjutkan, petunjuk dari Polres juga kita diminta klarifikasi saja dan semoga bisa selesai dengan baik.
Klarifikasi juga akan kita lakukan kepada Kepala Desa Panenjoan, Camat Carenang dan Ketua BPD nya, tegas Dias.
Pokoknya semua unsur yang terkait akan kita mintai keterangannya”,pungkas Dias.
(Ang)
*Kangkangi Perda Kab.Serang No.14 Tahun 2017 Kades Rokani Pecat 6 Perangkat Desa*
Berita viral terkait pemberhentian sepihak 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan mendapat atensi khusus dari Unit Intel Kepolisian Sektor Carenang Polres Serang.
Sabtu 19/09/2020,bertempat di Kp. Sukajaya Rt 011 Rw 06 Desa Panenjoan, disalah satu kediaman Perangkat Desa yang diberhentikan (red-Anang),berlangsung pertemuan antara anggota Unit Intel Polsek Carenang dengan 6 (enam) Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh H. Rokani selaku Kepala Desa Panenjoan Kec Carenang Kab Serang.
Tujuan dari pertemuan ini untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari para Perangkat Desa,ujar Brigpol Dias membuka percakapan.
Rohman salah satu perangkat Desa yang diberhentikan menuturkan “Benar telah terjadi pemberhentian 6 (enam) perangkat Desa Panenjoan, kami menerima SK Pemberhentian melalui orang suruhan Kepala Desa Panenjoan, pada hari Kamis 17/09/2020 “ungkapnya.
“Setelah itu kami langsung menghadap Camat Carenang (red-Samsuri.SE) diruang kerjanya sekitar pukul 10:30,”ujar Rohman.
Hasil dari pertemuan itu Camat menyatakan bahwa SK Pemberhentian itu cacat hukum karena tidak ada koordinasi dengan saya selaku Camat Carenang, hanya sebatas tembusan,”jelas Rohman.
“SK Pemberhentian itu cacat hukum dan saya minta Perangkat Desa tetap masuk kerja seperti biasa”,begitu pesan Camat kepada Kami.
Masih pada hari yang sama, Kamis sekitar pukul 14:30 Staf dari Kec Carenang (red-H. Humaedi, A. Latif, Bahrudin dan Aryani) datang ke kantor Desa Panenjoan, tujuannya memberikan penjelasan terkait terbitnya SK Pemberhentian 6 (enam) Perangkat Desa, harapan Latif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Pada kesempatan itu,Latif mengingatkan bahwa untuk pemberhentian Perangkat Desa tidak semudah itu karena harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab Serang No 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diakhir pertemuan Brigpol Dias ketika diminta kesimpulannya, mengatakan “Kita cuma menengahi saja, sebagai unit intel kita kan mengklarifikasi terkait tindak lanjut pemecatan 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan ,kita tinggal nunggu kabar aja, kata Dias.
Dias melanjutkan, petunjuk dari Polres juga kita diminta klarifikasi saja dan semoga bisa selesai dengan baik.
Klarifikasi juga akan kita lakukan kepada Kepala Desa Panenjoan, Camat Carenang dan Ketua BPD nya, tegas Dias.
Pokoknya semua unsur yang terkait akan kita mintai keterangannya”,pungkas Dias.
(Ang)