Infoxpos.com – Kabupaten Serang- Terkait viralnya pemberitaan dugaan pungutan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 50.000 /penerima yang diduga dilakukan pemerintahan desa walikukun, Hingga kepala desa walikukun Asep mengundang para awak media untuk klarifikasi di kantor desa setempat dengan mengundang muspika kecamatan beserta pengacaranya Irfan azis abdilah , Jumat (04/09/20). Namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut pengacara kepala desa seolah menghakimi awak media
Ketua umum PPWI Wilson Lalengke angkat bicara Oknum pengacara membackup perilaku Kepala desa,
Tidak ada haknya si pengacara menanyakan hal-hal itu terhadap wartawan, Mau UKW tidak UKW bukan urusan dia itu urusan organisasi.
“Bukan tugas dia menanyakan hal itu dia bukan penyidik, itu cara cara dia untuk mengintimidasi, karena dia sudah melanggar pasal 18 UU no 40 tahun 1999, dia menghalang-halangi tugas wartawan, menghalang-halangi itu hukuman 2 tahun, Suruh dia belajar undang undang no 40 tahun 1999, jadi pengacara yang benar , bukan jadi pengacara yang backup kejahatan di lapangan ” tegas Wilson alumni PPRA-48 lemhanas RI tahun 2012.
(Red)