Infoxpos.com – Jakarta – Konferensi Nasional Online yang akan digelar Universitas Pancasila dan Komunitas Hukum Indonesia akan digelar pada Sabtu-Ahad (27-28/6) pekan ini. Diskusi virtual yang akan diikuti 600 pakar dan praktisi hukum tersebut turut serta memperdalam Undang-undang masyarakat adat.
Ketua Pusat Kajian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang juga pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Kunthi Tridewiyanti mengatakan, saat ini terdapat sejumlah kasus hukum yang menjerat masyarakat adat termasuk di dalamnya kasus pidana. Kasus itu terkait pemanfaatan sumber daya alam di sejumlah daerah Indonesia oleh masyarakat adat di perdesaan.
“Misalnya, apakah hak-hak masyarakat adat dalam memanfaatkan sumber daya alam termasuk melakukan perladangan tradisional merupakan kejahatan. Nah ini nanti yang akan kita bahas,” katanya seperti rilis yang diterima Redaksi, Kamis (25/6).
Kunthi menambahkan, UU masyarakat adat termasuk masalah konsep keadilan yang harus dipahami oleh para ahli dan praktisi hukum. Pengetahuan itu dinilainya penting, agar ketika memproses persoalan hukum kepada masyarakat menghasilkan keputusan yang tepat dan berimbang.
“Selanjutnya ekspresi kebudayaan dan keadilan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan bagi masyarakat adat juga akan banyak disampaikan oleh para pakar hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Pelapor khusus PBB untuk Hak-hak Masyarakat Adat, José Francisco Cali Tzay menilai, pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam merupakan salah satu ekspresi kebudayaan masyarakat adat. Menurut dia, kearifan lokal masyarakat adat yang diikat dengan hukum adat membentuk sikap masyarakat yang mampu menjaga lingkungan dengan baik.
Karena itu bagi dia penting sekali ada aturan yang mengarah kepada perlindungan masyarakat adat dan lingkungan sebagai sumber daya alam yang digunakan masyarakat. Sebab munculnya penyakit zoonosis seperti Covid-19 tidak lepas dari rusaknya lingkungan hidup.
“Bahkan pandemi Covid-19 membuat kehidupan masyarakat adat makin rentan. Setelah banyak kehilangan tanah dan sumber kehidupannya, mereka juga akan rentan terhadap penularan penyakit ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, Konferensi Nasional Online diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan organisasi, yaitu Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Epistema Institute dan Perkumpulan HuMa.
Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara seperti Hakim Agung dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri dan BPIP. Lalu sejumlah guru besar dan dosen/peneliti senior juga berkumpul di sini. Tidak ketinggalan aktivis LSM dan warga masyarakat.
Kemudian, lima panel dalam konferensi yaitu tentang HAM dan Keadilan Lingkungan dalam Pancasila, Kebebasan Sipil dan HAM pada masa Pandemi Covid-19, Ekspresi Kebudayaan dan Keadilan dalam memperjuangkan Hak Atas Lingkungan bagi Masyarakat Adat, Penegakan Hukum Lingkungan dan Akses Masyarakat terhadap Keadilan serta peran hukum rakyat dalam perubahan iklim dibahas dalam diskusi virtual ini.
Diskusi dapat diikuti dari kanal youtube atau Facebook dan Instagram Live Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan organisasi penyelenggara lainnya. (RN)