Infoxpos.com – Kota Serang – Unit Reserse Kriminal Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) berisial S (20) di kec.Pabuaran Kab.Serang. Selasa (19/5/2020) pukul 14.00 WIB.
“S, warga kecamatan Pabuaran Kab.Serang berhasil kita amankan, diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan bermotor R2 Merk Honda Vega R Warna Hitam No.Pol.A-6676-AT, No.Rangka :MH34D70016J119925, No.Mesin : 4D7120011, milik korban berinisial B (30).
Kapolsek Taktakan AKP Tusiran kepada awak media, Rabu (20/05/2020) membenarkan terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/54/V/2020/SEK tanggal 17 Mei 2020.”kata Kapolsek Taktakan AKP Tusirann kepada media diruang kerjanya. Rabu (20/5/2020).
Dijelaskan AKP Tusiran, awal mulanya kendaraan R2 milik korban berinisial B disimpan dipinggir jalan raya 45 Sayar Kp.Padukan Kel.Sayar Kec.Taktakan Kota Serang yang ditinggal oleh B yang sedang bekerja dikebun dalam keadaan terkunci stang hilang,”jelasnya.
Menurut keterangan tersangka bahwa awalnya tersangka S bersama M Alias O Alias U (DPO), menghampiri motor milik korban B yang disimpan di pinggir jalan raya yang ditinggal bekerja oleh B dikebun dalam keadaan terkunci stang.
“S menghampiri kendaraan R2 milik B yang disimpan dipinggir jalan raya dalam keadaan terkunci stang,
kemudian S merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T atau kunci palsu dan berhasil mengambil kendaraan R2 milik B tersebut,”tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut B mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),”imbuhnya.
“S mengakui bahwa perbuatannya itu karena faktor ekonomi dan untuk mencari keuntungan,”ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkasnya. (Red Ix/HUMAS).